Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Batalkan SK Gubernur soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, Pemprov DKI Banding

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:44:00 WIB
PTUN Batalkan SK Gubernur soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, Pemprov DKI Banding
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhanah. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin pembangunan reklamasi di Pulau F. Keputusan PTUN itu sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan PT Agung Dinamika Perkasa.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan akan mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut. "Iya kami akan mengajukan banding," katanya di DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).

BACA JUGA:

Selamatkan Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Lawan Putusan PTUN terkait Reklamasi

PTUN Kabulkan Pengembang Lanjutkan Reklamasi, Begini Reaksi Anies

Walhi: IMB di Pulau Reklamasi Jadi Preseden Buruk Masa Depan Lingkungan Jakarta

Yayan mengungkapkan, dalam memori banding, Pemprov DKI akan menjelaskan soal prosedur pencabutan izin reklamasi Pulau F. Penjelasan itu juga akan diperkuat dengan alasan-alasan.

"Apalagi mungkin kita yang memang bisa memperkuat alasan kita, meyakinkan hakim bahwa apa yang sedang kita kerjakan itu prosedurnya sudah sesuai. Kan kita salahnya di prosedur. Kalau kewenangan kan kewenangan Pak Gubernur. Cuma Prosedurnya ada yang terlewati," tuturnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan pencabutan izin pembangunan reklamasi Pulau F. Keputusan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT itu dibacakan majelis hakim pada Selasa, 21 Januari 2020.

PT Agung Dinamika Perkasa merupakan pengembang Pulau F, pulau yang dikembangkan bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI PT Jakarta Propertindo (JakPro). Dalam putusan tersebut Gubernur Anies Baswedan harus mencabut keputusan gubernur (Kepgub) terkait pencabutan izin reklamasi pulau F.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018," demikian bunyi putusan yang dikutip dalam laman resmi PTUN Jakarta, Selasa, (28/1/2020).

SK tersebut dibuat Anies pada 6 September 2018 sebagai dasar hukum membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjadi gubernur. Saat itu Ahok mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015.

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Anies sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp369.000. Putusan ini dibacakan Andi Muh Ali Rahman selaku ketua majelis hakim serta Umar Dani dan Enrico Simanjuntak selaku anggota.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut