Pria di Tangerang Tega Perkosa Anak Asuhnya selama 6 Tahun, Polisi: Pelaku Punya Kelainan
TANGERANG, iNews.id - Seorang pria berinisial DW (45) ditangkap polisi karena terbukti memerkosa anak asuhnya yaitu AM yang masih berusia 13 tahun di Tangerang. Perbuatan DW itu diketahui sudah berlangsung selama enam tahun terakhir yaitu sejak korban masih berusia tujuh tahun.
Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya itu selalu dilakukan di rumah korban ketika ibu korban sedang bekerja. Pelaku juga mengaku kepada polisi dirinya memiliki kelainan seks sejak SMP.
"Pengakuan pelaku, punya kelainan seks sejak SMP, yakni suka lihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok. Sehingga dia tega melakukan itu kepada korban. Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat dia leluasa terhadap korban," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Heri mengatakan tindak pemerkosaan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sebanyak tujuh kali menurut pengakuan pelaku.
Pria di Jember Perkosa Siswi SMP hingga Hamil, Korban Diseret ke Semak-Semak
Antara korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat sebagai ayah dan anak asuh. Pelaku bersedia mengasuh korban karena ibu korban merupakan seorang pekerja.
"Korban dan pelaku ini bukan angkat, karena si pelaku tidak menikah dengan ibu korban. Hanya saja, dia memang dekat dan mengasuh si korban karena ibu kandung korban yang bekerja," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui aksi pemerkosaan pertama dilakukan pelaku di rumah korban kawasan Desa Cangkudu. Pelaku kerap kali ke rumah korban karena memiliki hubungan yang dekat dengan keluarga korban.
"Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku, hingga di tahun 2022 ini. Ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah diajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami," katanya.
Saat ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama