Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Kapuk Cengkareng Ketahuan Curi HP, Alasannya untuk Bertahan Hidup Usai Lebaran

Selasa, 10 Mei 2022 - 13:37:00 WIB
Pria di Kapuk Cengkareng Ketahuan Curi HP, Alasannya untuk Bertahan Hidup Usai Lebaran
Ilustrasi HP
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang pria berinisial AY (37) ketahuan mencuri handphone (HP) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia mengaku aksinya dilakukan untuk bertahan hidup usai Lebaran.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kesempatan saat ponsel milik korban tertinggal di dasbor motor. Menurut Kanit Reskrim Cengkareng AKP Ali Barokah, kejadian itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.

Saat itu, korban tengah mengunjungi rumah temannya di Jalan Turi I Pedongkelan Dalam, RT01/RW06, Kapuk, Cengkareng. Kemudian, ia meletakkan ponsel tersebut di dasbor motor dan lupa untuk mengambilnya kembali.

"Jadi awalnya korban taruh motor (di halaman depan rumah temannya), HP-nya ditaruh di depan boks (dasbor) motor, dia lupa bawa hp itu," tutur Ali saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).

Saat hendak masuk ke dalam rumah temannya, korban berpapasan dengan seorang pria tak dikenal. Namun, tak lama masuk ke dalam, korban ingat akan ponselnya di dasbor motor dan segera kembali.

"Pas balik lagi hp-nya sudah nggak ada," tutur dia.

Ketika itu, korban pun langsung panik dan meminta pertolongan warga dengan melihat CCTV di sekitar rumah. Ternyata benar, pelaku pencurian ponsel miliknya adalah pria yang berpapasan dengannya. 

"Jadi setelah melihat CCTV pelakunya mungkin ada yang kenal, dicari, ketemu dan dibawa ke Polsek," ucap Ali.

Menurut Ali, pelaku sengaja mengambil ponsel tersebut untuk dijualnya kembali. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel berikut pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut