Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Siapkan 20 Bus Transjabodetabek Blok M-Soetta, Target 2.000 Penumpang per Hari
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Teken Pergub 5/2026, Kontrol Penggunaan Air Gedung-Gedung Jakarta

Jumat, 06 Februari 2026 - 12:19:00 WIB
Pramono Teken Pergub 5/2026, Kontrol Penggunaan Air Gedung-Gedung Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Aturan itu dibuat untuk mengontrol penggunaan air di gedung-gedung kawasan Jakarta.

"Hari ini secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Pramono tak memerinci apa-apa saja yang diatur dalam beleid itu. Namun pada intinya aturan itu akan membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa mengontrol penggunaan air di gedung yang sudah dilarang.

"Yang pertama, sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," kata Pramono.

Dalam aturan tersebut, Pramono menyebut akan ada mekanisme penggunaan air oleh gedung-gedung di Jakarta.

"Yang kedua adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut," tutur dia.

Aturan ini diteken lantaran PAM Jaya bisa meng-cover 81 persen penggunaan air di gedung. Apalagi, Pramono juga tengah menargetkan cakupan air bersih di Jakarta bisa mencapai 100 persen pada 2029.

"Karena sekarang ini PAM Jaya sudah bisa meng-cover hampir 81 persen termasuk di gedung-gedung utama yang ada di Jakarta ini," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut