Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Resmikan Revitalisasi JPO Sarinah, Kini Ramah Disabilitas dan Lansia

Senin, 02 Maret 2026 - 20:25:00 WIB
Pramono Resmikan Revitalisasi JPO Sarinah, Kini Ramah Disabilitas dan Lansia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan revitalisasi JPO Sarinah di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan revitalisasi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Sarinah di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Diketahui, akses penyebrangan ini dulu diresmikan oleh Ali Sadikin saat menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 1968.

Saat ini, JPO tersebut memang belum terhubung langsung ke Mal Sarinah karena aksesnya baru sampai ke area pedestrian pusat perbelanjaan itu. Hal ini lantaran pengelola Mal Sarinah masih ingin mempertahankan kondisi bangunan yang berstatus cagar budaya.

"Sebenarnya kami sudah menawarkan JPO ini masuk langsung ke Sarinah. Tetapi kan Sarinah ini apa heritage, cagar budaya. Sehingga mereka masih ingin mempertahankan itu," ucap Pramono di area JPO Sarinah, Senin (2/3/2026).

Namun ke depan, Pramono mempersilakan JPO tersebut dapat terkoneksi langsung dengan Mal Sarinah guna memudahkan akses masyarakat. Kalaupun nantinya bisa terkoneksi dengan Mal Sarinah, Pramono menyebut hal tersebut akan menguntungkan pihak Sarinah

"Tetapi tadi saya diskusi dengan Pak Asisten Pembangunan untuk dijajaki kembali apakah mereka bersedia kalau kemudian ini kita teruskan sampai dengan masuk di Sarinah.Sebab kalau ini bisa masuk di Sarinah, bagi Sarinah juga menguntungkan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut