Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Transjakarta Adu Banteng di Jalur Langit Cipulir, Pramono Minta Operator Disanksi
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Periksa 397 Lapangan Padel di Jakarta, Ancam Cabut Izin jika Tak Punya PBG

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:08:00 WIB
Pramono Periksa 397 Lapangan Padel di Jakarta, Ancam Cabut Izin jika Tak Punya PBG
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memeriksa kelengkapan perizinan 397 lapangan padel di Jakarta. (Foto: iNews.id/Danandaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menelusuri kelengkapan perizinan 397 lapangan padel di Ibu Kota. Jika ditemukan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izinnya akan dicabut.

"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," sambung dia.

Pramono juga telah memutuskan tidak akan memberikan perizinan pembangunan lapangan padel baru di area pemukiman warga. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersial.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tuturnya.

Sedangkan, bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjutkan. Namun, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, Pramono juga meminta wali kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan. 

"Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ucap dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut