Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keringanan pokok pajak barang dan Jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film Nasional. Untuk kebijakan ini, Pemprov DKI memberikan potongan sebesar 50 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 531 tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan dan Tontonan Film Nasional.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen, 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Peraturan ini diteken sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema. Keputusan diambil Pramono usai melakukan diskusi dengan pihak terkait.
"Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia," ujarnya.
Secara rinci, 50 persen keringanan itu untuk jadi insentif bagi rumah produksi. Diharapkan keringanan ini bisa mengundang banyak sineas membuat film di Jakarta.
"Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta," tuturnya.
"Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional," kata dia melanjutkan.
Editor: Puti Aini Yasmin