Pramono Atur Lapangan Padel di Perumahan Wajib Tutup Jam 8 Malam
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membatasi jam operasional lapangan padel di zona perumahan. Jika melanggar, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi.
"Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Bila aktivitas padel di perumahan itu menimbulkan kebisingan, maka Pramono meminta agar lapangannya dipasang peredam suara.
"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara," sambung dia.
Pramono Rapat Bahas Lapangan Padel yang Ganggu Warga Besok, Siapkan Sanksi?
Pramono juga menegaskan, perizinan pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan dan hanya diizinkan di area komersial.
Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini
"Untuk lapangan padel, sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ungkapnya.
Sementara lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha. Pemprov DKI saat ini masih mendata jumlah lapangan padel yang belum memiliki PBG.
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," ucap Pramono.
Editor: Puti Aini Yasmin