Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Senilai Total Rp620 Juta di Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Rabu, 01 April 2026 - 17:50:00 WIB
Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang
Polisi menangkap Mahfud alias MP, pelaku pemalsuan uang di Kabupaten Bogor yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Mahfud alias MP (39), pelaku pemalsuan uang di Kabupaten Bogor. MP disebut mengaku-ngaku sebagai dukun pengganda uang. 

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan, pelaku awalnya hendak menyasar tetangga di kampung halamannya di Cianjur untuk melakukan aksi kejahatannya. 

"Cianjur, Jawa Barat. Jadi tadinya targetnya warga tetangganya ya," ujar Robby kepada wartawan, Rabu (1/4/2026). 

Robby menambahkan, pelaku berencana memanfaatkan momen Hari Raya Idulfitri 1447 H untuk melancarkan aksinya. Pelaku juga berencana mencetak uang palsu senilai Rp2 miliar. Namun, niat itu urung usai pelaku diringkus polisi di kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. 

"Tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idulfitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini," katanya.

"Jadi memang dia hanya rencananya targetnya masyarakat di kampungnya mungkin ya. Dia nanti kan ini baru, mungkin belum mencapai tujuannya. Targetnya kan mungkin dia sampai Rp1 miliar atau Rp2 miliar," tuturnya.

Hingga kini belum ditemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang Mahfud. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. 

Saat ini Mahfud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai Rp650 juta di dalam peti berukuran besar, printer hingga tinta untuk mencetak uang palsu tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut