Polisi Dalami Status Keimigrasian WN Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggandeng pihak Imigrasi untuk menelusuri status keimigrasian Fuad, warga negara Irak yang menjadi tersangka pembunuhan Dwintha Anggary, cucu seniman Betawi Mpok Nori. Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas keberadaan pelaku di Indonesia.
“Tentu, pasti kita koordinasikan dengan Imigrasi dan juga Kedutaan. Kedutaan sudah kami surati kemarin," kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, Selasa (24/3/2026).
Menurut Fechy, pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan pelaku akan menjadi fokus penting dalam penyelidikan. Polisi ingin memastikan apakah Fuad masuk ke Indonesia secara sah atau tidak.
“Dia punya paspor kok. Makanya karena itu nanti kita pasti koordinasi dulu dengan Imigrasi ya, untuk statusnya itu benar-benar masuk Indonesia itu sah atau enggak, nanti itu setelah kita koordinasikan dengan Imigrasi," imbuhnya.
Kronologi Pembunuhan Cucu Mpok Nori oleh WN Irak: Pelaku Bawa Pisau dari Rumah
Selain itu, polisi juga menyoroti latar belakang pelaku yang telah lama menetap di Indonesia. Meski sudah tinggal selama sembilan tahun, Fuad disebut hanya mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan Arab. Selama ini, dia bekerja sebagai penjual parfum di kawasan Mangga Dua.
"Dia WNA, dia di Indonesia sudah sekitar 9 tahun menggunakan Kitas dan Kitap. Kami juga nanti koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait Kitas dan Kitap," jelasnya.
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Sempat Ingin Bunuh Diri di Sukabumi
Terungkap! Ini Alasan WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Kabur ke Sumatra
Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu menangkap Fuad di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten. Dia diduga membunuh Dwintha Anggary (37), yang jasadnya ditemukan di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengungkapkan, motif pembunuhan diduga karena pelaku menolak berpisah dengan korban.
Cucu Mpok Nori Dibunuh! Mantan Suami Siri WN Irak Ditangkap, Ini Motifnya
“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," kata Alfian kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Polisi menyebut peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis malam dan baru terungkap dua hari kemudian.
"Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi," ujar dia.
Sementara itu, jasad korban pertama kali ditemukan pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Penemuan tersebut bermula saat ibu korban mendatangi kontrakan pada pukul 03.00 WIB dan mendapati pintu dalam kondisi terkunci dari dalam.
“Kemudian melihat pintu kontrakan terkunci dari dalam rumah,” Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/3/2026).
Pintu akhirnya dibuka oleh kakak korban. Saat itulah korban ditemukan sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah yang telah mengering.
Editor: Rizky Agustian