Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Selasa, 03 Februari 2026 - 18:03:00 WIB
Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya buka suara terkait prosedur pemeriksaan dalam penanganan perkara penganiayaan di Polsek Cilandak yang sempat menjadi perhatian publik. Penjelasan ini sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh dan proporsional kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, penyelidik sempat mencetak berita acara interogasi menggunakan kertas bekas semata-mata untuk keperluan koreksi awal oleh pihak yang diperiksa. 

Setelah dilakukan koreksi dan dinyatakan sesuai, isi berita acara tersebut selanjutnya dicetak ulang menggunakan kertas baru yang telah disiapkan oleh penyelidik.

“Penggunaan kertas tersebut hanya bersifat sementara untuk memudahkan koreksi. Setelah itu, seluruh keterangan dituangkan kembali ke kertas baru sesuai prosedur,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Budi menambahkan, perbedaan antara berita acara interogasi atau pemeriksaan yang sah dengan draf koreksi. Dia menegaskan bahwa dalam berita acara interogasi maupun pemeriksaan yang resmi, tidak ada dokumen yang dicetak bolak-balik dalam satu lembar. 

Sementara itu, pada kertas draf yang digunakan untuk proses koreksi awal, sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Saudara IP, tulisan memang tercetak pada kedua sisi karena menggunakan kertas bekas, dan draf tersebut tidak digunakan sebagai dokumen resmi.

Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Metro Jaya turut menayangkan rekaman CCTV yang memperlihatkan jalannya proses pemeriksaan di ruang penyelidikan. Dalam cuplikan tersebut, terlihat jelas tahapan pencetakan draf untuk keperluan koreksi, perbedaan antara BAI (Berita Acara Interogasi) draf dan BAI resmi. Rekaman CCTV itu telah diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dan selanjutnya akan diperiksa secara digital forensik guna memastikan keaslian serta menjaga akuntabilitas seluruh proses

Dia menegaskan, perkara yang ditangani merupakan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Saudari NA terhadap Saudari DA, yang merupakan istri dari IP. Dugaan penganiayaan berupa pemukulan pada bagian wajah korban, yang telah diperkuat dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Fatmawati. Dalam visum tersebut ditemukan adanya luka pada pipi dan dahi korban.

Terkait isu yang mengaitkan perkara ini dengan narkotika, Polda Metro Jaya memastikan hal tersebut tidak benar. Seluruh berita acara yang ditampilkan hanya berkaitan dengan perkara penganiayaan. 

Adapun adanya cetakan lama perkara lain pada sisi kertas bekas merupakan kelalaian administratif yang seharusnya tidak terjadi, dan atas hal tersebut telah diambil langkah pengawasan internal oleh Bidpropam.

“Kami tegaskan tidak ada rekayasa BAI maupun pengaitan dengan perkara narkotika. Proses penyelidikan perkara penganiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Saat ini, penanganan perkara penganiayaan tersebut telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari Polsek Cilandak dan proses penyelidikan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut