Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro: Masa Berlaku SIM Diubah Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

Rabu, 08 Juli 2020 - 10:48:00 WIB
Polda Metro: Masa Berlaku SIM Diubah Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri membuat kebijakan baru terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan tersebut efektif berlaku sejak 2019.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, masa berlaku SIM tidak lagi menyesuaikan tanggal lahir. Masa berlaku SIM, kata dia menyesuaikan tanggal pencetakan SIM saat perpanjangan.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya, aturan perubahan masa berlaku SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Dia menuturkan, kebijakan perubahan tersebut berlaku sejak 2019. "Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut