Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, Sita 56 Senjata Tajam

Kamis, 05 Februari 2026 - 02:09:00 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, Sita 56 Senjata Tajam
Polda Metro Jaya menangkap 105 pelaku tawuran dan menyita 56 senjata tajam. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap 105 pelaku tawuran. Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Jaya yang digelar mulai 28 Januari dan akan berakhir pada 11 Februari 2026.

"Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di polres-polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Rabu (4/2/2026).

Dia menejelaskan, sebanyak 55 orang di antaranya dibina baik oleh Polda Metro Jaya maupun polres jajaran.

"50 orang, yang terdiri dari 39 anak berhadapan dengan hukum dan 11 dewasa di jajaran Polres Polda Metro Jaya," ucap dia. 

Sedangkan 50 lainnya, kata Iman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut 31 pelaku tawuran merupakan anak di bawah umur. 

"Dari 50 orang tersebut, 9 orang, yang terdiri dari 2 orang anak bermasalah dengan hukum (ABH) dan 7 orang dewasa, ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kemudian 41 orang, yang terdiri dari 29 ABH dan 12 orang dewasa, ini ditangani oleh polres-polres jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku tawuran, sebanyak 105 barang bukti disita seperti 56 senjata tajam, 13 unit motor, serta 36 unit handphone.

"Ada 105 barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran, kemudian, 13 unit kendaraan roda dua, dan 36 unit alat komunikasi yang mereka gunakan selama mereka melakukan tawuran," ucapnya.

Para pelaku tawuran yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 307, Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut