Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Sindikat Penadah Motor Bodong Lintas Provinsi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Motor Hasil Kejahatan di Jaksel, Ini Penampakannya

Senin, 11 Mei 2026 - 15:56:00 WIB
Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Motor Hasil Kejahatan di Jaksel, Ini Penampakannya
Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan sepeda motor hasil kejahatan di Kebayoran Lama, Jaksel. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan motor hasil tindak pidana di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Ribuan motor yang tersimpan di gudang itu akan diekspor ke luar negeri.

Pantuan iNews.id, sebanyak 1.499 unit kendaraan bermotor terparkir rapi di gudang tersebut. Beberapa di antaranya sudah dibongkar agar lebih mudah diekspor.

Adapun ribuan motor itu terlihat masih dalam kondisi baru. Seluruh kendaraan juga terlihat belum memiliki nomor polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddi menjelaskan gudang ini dikelola oleh PT Indo Bike 26. Polisi turut menetapkan Direktur PT Indo Bike 26 berinisial WS sebagai tersangka.

"Kami saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka inisial WS. Kami akan mendalami ini baik dari penyedia, pengepul maupun eksportirnya," ujar Iman kepada wartawan di lokasi, Senin (11/5/2026).

Dia menambahkan, ribuan kendaraan ini diduga berasal dari hasil tindak pidana kejahatan lantaran pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan hingga faktur hasil jual beli. Kebanyakan kendaraan ini berasal dari pengalihan yang memiliki jaminan fidusia.

Polisi juga menduga para pelaku menggunakan data pribadi orang lain untuk mengambil kendaraan dari dealer tanpa melunasinya. Kemudian kendaraan itu dijual kembali ke luar negeri.

"Tersangka tidak dapat menenunjukan bukti kepemilikan yang sah seperti faktur, sertifikat kepemilikan, title kendaraan kemudian juga tersangka tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan kendaraan motor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut perikatan fidusia," kata Iman.

Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap WS mulai dari tindak pidana penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang. Polisi juga menerapkan pasal tindak pidana penggunaan data pribadi secara ilegal.

"Beberapa dugaan tindak pidana tersangka lakukan di antaranya tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penadahan, tindak pidana menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan gadai, menyimpan dan menyembunyikan, tindak pidana pencucian uang, penggunaan data pribadi secara melawan hukum," tutur Iman.

Menurut dia, perbuatan tersangka berpotensi menyebabkan negara rugi lantaran tidak mendapatkan pembayaran pajak dari setiap kendaraan motor yang dijual. Perbuatan tersangka juga merugikan masyarakat yang data pribadinya digunakan.

"Juga dapat berpotensi merugikan masyarakat di mana data masyarakat yang digunakan jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi, jaminan fidusia atau pinjaman ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," tandas Iman.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut