Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pj Gubernur Heru Larang Penggunaan Obat Sirup di Puskesmas Jakarta

Jumat, 21 Oktober 2022 - 17:04:00 WIB
Pj Gubernur Heru Larang Penggunaan Obat Sirup di Puskesmas Jakarta
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang obat sirup beredar di puskesmas Jakarta(foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan telah melarang penggunaan obat sirup di seluruh Puskesmas wilayah Jakarta. Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait merebaknya kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal di Tanah Air.

"Iya sudah (dilarang penggunaan obat sirup) di puskesmas-puskesmas," kata Heru di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

Heru menambahkan pelarangan sesuai instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan obat sirup sementara waktu.

"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diinstruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," ucap Heru.

Lebih lanjut, Heru belum berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puskesmas hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam waktu dekat. Sebab, hal itu kewenangan BPOM.

"Iya itu (sidak) nanti dari BPOM yang melakukannya," tuturnya.

Sebelumnya, BPOM merilis lima obat sirup yang dipastikan mengandung Etilen Glikol (EG). Nama lima obat sirup yang tercemar dengan Etilen Glikol (EG) ini dirilis Badan POM, setelah melakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai Rabu, 19 Oktober 2022.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut," ungkap Badan POM dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (20/10/2022).

Lima obat sirup tersebut antara lain sebagai berikut;

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik ukuran 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol ukuran 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol ukuran 15 ml.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menyebut sebanyak 71 kasus gagal ginjal akut misterius ada di Ibu Kota berdasarkan data Rabu (19/10). 

"Data sementara yang sudah kita olah Januari sampai 19 Oktober kemarin ada 71 kasus terlaporkan 60 kasus adalah usia balita dan 11 kasus adalah usia 5-18 tahun," kata Widyastuti di Labkesda DKI, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut