Permintaan Richard Muljadi Menikah di Gereja Katedral Ditolak Polisi
JAKARTA, iNews.id - Richard Muljadi melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan izin menikah di luar Mapolda Metro Jaya. Tersangka kasus narkoba itu minta izin ke polisi agar bisa melangsungkan acara pernikahan dengan meriah di Gereja Katedral, Jakarta pada September ini.
“Surat permohonan nikah di Gereja Katedral, September ini,” kata Direktur Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Polisi menolak permohonan Richard Muljadi untuk nikah di Katedral. Ditnarkoba meminta Richard melangsungkan acara pernikahannya di Mapolda Metro Jaya, seperti yang pernah dilakukan narapidana lainnya.
“Sudah saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kita lengkap, ada Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim. Sudah saya pimpin gelarnya, saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar Rutan Polda,” ujar dia.
Tidak hanya itu, Suwondo juga memberi catatan, Richard harus mengikuti prosedur yang berlaku di kepolisian. Harus melihat keamanan dan menggelar acara yang sederhana, mengingat yang bersangkutan masih berstatus tersangka narkoba.
“Kalau mau menikah seperti yang lainnya silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan. Silakan yang bersangkutan yang penting kan sah di mata hukum dan sah di mata agama. Dua hal tersebut penekanannya,” ucap Suwondo.
Terkait penolakan dari Polda Metro Jaya itu belum ada respons dari pihak Richard Muljadi. Oleh karena itu, sejauh ini belum dapat dipastikan apakah Richard akan melangsungkan pernikahan di Polda Metro Jaya atau tidak.
"Itu yang kita sampaikan. Belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Intinya tidak ada pernikahan di luar area Polda,” ujar dia.
Richard Muljadi telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak Kamis 23 Agustus. Dia ditangkap perwira menengah Polda Metro Jaya Kombes Pol Herimen (mantan Kapolresta Depok Herry Heryawan) di toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta, tengah mengonsumsi kokain.
Ketika pria dalam toilet tersebut keluar, Herimen melihat ada serbuk putih di layar ponsel yang dibawanya. Sebagai seorang reserse, Herimen mencurigai serbuk itu dan memeriksanya.
Diketahui serbuk putih itu merupakan kokain. Richard akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan di labfor. Berdasarkan tes rambut, darah, dan urine, generasi ketiga pendiri Tempo Scan Pacific ini positif narkoba.
Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel iPhone X dan uang 5 dolar Australia. Pada uang dolar tersebut polisi menemukan sisa-sisa kokain yang menempel, sedangkan di ponsel terdapat serbuk kokain.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto