Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah dan menabrak sejumlah pengendara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat telah dilakukan tes urine dengan hasil negatif narkoba. Kini, pengemudi tersebut dijerat pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta rupiah," ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Komarudin menambahkan, saat kejadian, pengemudi mobil tersebut tidak sendirian, tapi bersama satu orang perempuan sebagai penumpang, yang merupakan kekasihnya.
Saat kejadian, polisi sempat melakukan penggeledahan pada mobil tersebut, yang mana di dalam mobil itu ditemukan 4 pasang TNKB berlainan, 1 senjata api mainan, dan 2 senjata tajam jenis golok dan badik.
Terungkap! Mobil Lawan Arah Diamuk Massa di Jakpus Sempat Disetop Polisi
"Sementara ini dari hasil tes urin yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif. Di mana saat kejadian memang pengendara tidak sendiri, ada satu penumpang wanita bersamanya," kata dia.
Dia menerangkan, dari sisi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, polisi menjerat pengemudi mobil itu dengan pasal Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3. Pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain itu, mengakibatkan kerugian materiil, dan membuat korban luka.
Viral Mobil Lawan Arah hingga Diamuk Massa di Gunung Sahari, Pelaku Diamankan Polisi
"Selanjutnya, mengingat ada rangkaian, termasuk alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," tuturnya.
Sebelumnya, aksi pengemudi Toyota Calya melaju ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat viral di media sosial. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan peristiwa itu terjadi pada, Rabu (25/2/2026) pukul 17.15 WIB.
Reynold menjelaskan, peristiwa bermula ketika anggotanya sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Gunung Sahari. Saat itu, petugas melihat pengendara mobil Calya mengemudi ugal-ugalan dan berupaya memberhentikan pengemudi.
"Saat itu personel petugas lalu lintas yang sedang melakukan gatur (pengaturan lalu lintas) di Jalan Gunung Sahari melakukan pengaturan, terlihat ada sebuah mobil yaitu Toyota Calya berwarna hitam yang mengemudi secara ugal-ugalan," ucap Kapolres kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Petugas saat itu berupaya melakukan pengejaran kepada pengendara tersebut. Ketika dilakukan pengejaran, pengemudi lantas berbalik arah menuju ke Pasar Senen.
"Dilakukan pengejaran dan sampai berbalik arah dari arah Gunung Sahari yang menuju Senen," katanya.
Tindakan nekat pengemudi Calya itu pun membuat pengendara lain geram dan ikut melakukan pengejaran. Tampak dari video yang beredar, kaca bagian belakang mobil Calya tersebut hancur yang diduga akibat amukan pengendara lain.
Insiden itu menimbulkan beberapa korban luka akibat ditabrak mobil Calya saat melawan arah. Namun, jumlah pasti korban luka saat ini masih dalam pendataan.
Editor: Aditya Pratama