Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Pemprov DKI Pastikan Tetap Layani Pasien
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Larang Pengelola Tempat Wisata Buat Acara Malam Tahun Baru 2021

Kamis, 10 Desember 2020 - 04:05:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Larang Pengelola Tempat Wisata Buat Acara Malam Tahun Baru 2021
Pemprov DKI Jakarta melarang pengelola tempat wisata menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melarang pengelola tempat wisata di ibu kota menggelar acara perayaan malam pergantian tahun baru 2021. Keputusan itu diambil untuk mencegah timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan covid-19.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di Provinsi DKI Jakarta. 

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyebut kegiatan usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB transisi. Namun pengelola tempat wisata tidak diperkenankan menggelar perayaan kegiatan pada malam tahun baru 2020-2021.

"Yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar dalam SE tersebut yang dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan. Selain itu mereka diminta mendisiplinkan para pengunjungnya untuk menaati protokol kesehatan.

Lalu seluruh tempat usaha pariwisata juga wajib menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi. Apabila ketentuan PSBB transisi dilanggar, Pemprov DKI Jakarta tak segan memberi sanksi.

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis edaran tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut