Pemprov DKI Jakarta Larang Pengelola Tempat Wisata Buat Acara Malam Tahun Baru 2021
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melarang pengelola tempat wisata di ibu kota menggelar acara perayaan malam pergantian tahun baru 2021. Keputusan itu diambil untuk mencegah timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyebut kegiatan usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB transisi. Namun pengelola tempat wisata tidak diperkenankan menggelar perayaan kegiatan pada malam tahun baru 2020-2021.
"Yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar dalam SE tersebut yang dikutip pada Kamis (10/12/2020).
Jelang Tahun Baru, Wali Kota Jaksel Imbau Tempat Usaha Tak Buat Acara Kerumunan
Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan. Selain itu mereka diminta mendisiplinkan para pengunjungnya untuk menaati protokol kesehatan.
Lalu seluruh tempat usaha pariwisata juga wajib menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi. Apabila ketentuan PSBB transisi dilanggar, Pemprov DKI Jakarta tak segan memberi sanksi.
"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis edaran tersebut.
Editor: Rizal Bomantama