Pemprov DKI Jakarta Akan Uji Coba Pembukaan Karaoke
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke. Nantinya, jika memang akan dibuka, pembukaan dilakukan secara bertahap.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tahapan pertama adalah dengan melakukan uji coba pada beberapa tempat yang akan dibuka. Uji coba tersebut akan dilakukan hanya satu kali.
"Ya uji coba akan segera dilakukan dalam waktu tidak lama, karaoke akan dibuka untuk sementara untuk uji coba untuk satu kali percobaan, hanya diperkenankan 1 kali digunakan," kata Riza, Rabu (2/6/2021).
Dia menegaskan jika dalam uji coba ini juga harus sempurnya. Dia tidak ingin mic untuk menyanyi digunakan bergantian.
Anies Bawa Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP BPK 4 Tahun Berturut-turut
"Mic tidak boleh bergantian, disemprot desinfektan, 1 hari 1 ruang 1 kali, sementara seperti itu," katanya.
Riza mengatakan kebijakan ini akan dilakukan dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat dan tempat hiburan malam harus sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh Pemprov DKI.
Fenomena PNS Mundur di Pemprov DKI Jakarta Jadi Sorotan DPRD
"Ya tentu jamnya nanti akan kita batasi ya tidak seperti biasanya ada tahapan, pembukaan, mekanisme, SOP nya, jam operasi semua dibatasi," ucap Riza
Menurut Riza, pihaknya sedang memproses dan mengkaji perusahaan karaoke yang mengajukan diri untuk pembukaan.
"Iya nanti ada, angkanya akan di cek kepala dinas persisnya berapa ya," ujar Riza.
Surat Edaran (SE) No.64 tahun 2021. Dalam SE itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gubernur melalui Disparekraf DKI Jakarta
Editor: Nur Ichsan Yuniarto