Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
DEPOK, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial ML, pengendara sepeda motor yang menghalangi ambulans saat hendak menjemput pasien di Depok, sebagai tersangka. Pria tersebut sebelumnya telah ditahan oleh Polres Metro Depok.
“Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
ML dijerat Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok.
“Iya ditahan,” tuturnya.
Viral Pemotor Halangi Ambulans yang Hendak Jemput Pasien di Depok, Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.18 WIB, Minggu (10/5/2026). Awalnya, ambulans hendak menjemput pasien, namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," ucap Made Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Viral! Tarik Paksa Motor Milik Perempuan, Debt Collector Nyaris Diamuk Massa di Depok
Saat itu, pihak ambulans membuat laporan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Depok dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.
“Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," tuturnya.
Viral Pocong Berkeliaran di Depok Bikin Warga Resah, Polisi: Hoaks!
Viral di media sosial yang menampilkan video keributan yang terjadi antara relawan ambulans dengan pengendara sepeda motor di Sukmajaya, Depok. Kegaduhan tersebut dipicu pemotor yang menghalang-halangi ambulans yang hendak menjemput pasien.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, pemotor terlibat adu mulut dengan relawan ambulans. Pemotor terlihat emosional meminta ambulans untuk mematikan sirine.
Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim
"Kalau kau mau jemput jangan kau hidupkan itu, harus ada dulu orangnya, kau tahu aturan?" teriak pemotor tersebut.
Pemotor tersebut juga sempat menendang ambulans. Dia juga mengancam perekam video.
"Kau videokan aku, kena kau," kata dia.
Editor: Aditya Pratama