Pemkot Bekasi Perpanjang PSBB Proporsional hingga 2 September 2020
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 2 September 2020. Seperti diketahui masa PSBB proporsional sebelumnya habis pada hari ini, Senin (3/8/2020).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 tentang Perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi yang ditandatangani pada 3 Agustus 2020. PSBB proporsional berikutnya berlaku selama satu bulan ke depan.
"PSBB proporsional diperpanjang di masa ATHB sampai 2 September 2020 untuk memutus rantai penularan covid-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy, Senin (3/8).
Pria yang akrab disapa Pepen itu mengatakan perpanjangan PSBB proporsional diperlukan untuk mempercepat penanganan covid-19 demi meningkatkan perekonomian warga dan daerah. Pepen menegaskan masyarakat harus semakin disiplin di masa ATHB yang menyinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Pemkot Bekasi: 25 Persen Tempat Hiburan Langgar Protokol Pencegahan Covid-19
Dia menegaskan protokol kesehatan harus dilaksanakan masyarakat di semua bidang. Untuk daerah yang ditemukan pasien positif covid-19 akan diberlakukan PSBB mikro.
"Kecamatan atau kelurahan yang ada kasus positif covid-19 diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro. Kita awasi ketat daerah itu agar benar-benar aman dari covid-19. Semua kegiatan boleh aktif tapi harus menaati protokol kesehatan," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama