Pembunuh Perempuan dalam Koper Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial ARRN (28) sebagai tersangka pembunuhan perempuan inisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tersangka tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sejauh ini, polisi hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Kalau 340 (KUHP) masih berat, karena unsur-unsur perencanaannya belum dapat," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Gurnald menjelaskan bahwa koper yang digunakan untuk menyimpan korban tidak serta merta disiapkan dari awal. Dalam hasil pemeriksaan polisi pun, pelaku sejauh ini tidak mempunyai niat untuk membunuh.
Baru Akad Nikah, Istri Pembunuh Perempuan dalam Koper Kaget Suaminya Ditangkap
"Ada bukti CCTV bahwa koper disiapkan setelah dia melakukan pembunuhan," katanya.
Menurut dia, keberadaan pelaku dan korban ke hotel tidak serta merta memenuhi unsur berencana pada Pasal 340 KUHP. Sebab, pelaku dan korban awalnya bersetubuh hingga berujung perseturuan.
Pembunuh Perempuan dalam Koper Sempat Minta Handuk ke Petugas Hotel, Buat Apa?
"Dia sempat bersetubuh, dia bawa (korban) ke hotel, dia sempat bersetubuh. Informasi hasil pemeriksaan terjadi cekcok, (akhirnya) dibunuh," tuturnya.
Adapun motif AARN membunuh RM (50) diduga karena kebutuhan ekonomi untuk biaya menikah. Pelaku melakukan persetubuhan dan membunuh korban karena tengah membawa uang perusahaan yang hendak disetorkan ke bank.
Pembunuh Perempuan dalam Koper Baru Menikah, Hendak Resepsi Minggu Ini
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya tengah mendalami secara tuntas motif pembunuhan tersebut.
"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Rovan saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Pembunuh Perempuan dalam Koper Ahmad Arif Ridwan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Editor: Rizky Agustian