Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Surat Izin di Pelabuhan, Wartawan Lokal Bekasi Ditangkap

Jumat, 22 Oktober 2021 - 12:42:00 WIB
Palsukan Surat Izin di Pelabuhan, Wartawan Lokal Bekasi Ditangkap
Pelaku pemalsuan surat izin di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto : Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap RAH (25) yang merupakan pelaku pemalsuan Surat Izin Operasional (SIO) palsu  kepada operator kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku mengaku sebagai wartawan.

Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengungkapkan saat petugas menangkap RAH di wilayah Bekasi dirinya mengaku adalah seorang wartawan di salah satu media.

"Pelaku ini mengaku kepada kita bahwa dirinya seorang wartawan di salah satu media di Kota Bekasi," kata Deni saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (22/10/2021).

Menurut Deni, selama menjalankan bisnisnya tersebut. Pelaku lebih sering menawarkan atau mengiklankan SIO palsu kepada operator melalui Media Sosial Facebook.

"Sepanjang dia melakukan aksinya itu memang menawarkan di akun Facebook. Setelah kita dalami akun Facebook-nya itu dia tidak membawa embel-embel wartawan," tuturnya.

RAH ditangkap karena diketahui kerap menawarkan jasanya yakni pembuatan SIO palsu kepada operator atau petugas alat beral di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kanit 3 Krimsus Iptu Wan Deni Ramona mengatakan penangkapan RAH berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap banyaknya kecelakaan kerja di pelabuhan Tanjung Priok selama 2021.

"Mengindikasikan bahwa operator ini mungkin kurang cakap, tidak compatible dalam menjalankan operator, kemudian ada informasi terkait beredarnya SIO palsu," kata Deni.

Menurut Deni, karena melihat gerak-gerik pelaku yang pintar dan sering mengelabuhi petugas. Maka polisi berupaya melakukan transaksi seolah-olah membeli (undercover buying) untuk memancing pelaku.

Petugas membeli SIO yang dihargai Rp 200.000 yang awalnya dikirimkan dengan ojek online. Setelah memastikan SIO forklift tersebut palsu, polisi mengajak RAH bertemu untuk melakukan pembayaran.

Akhirnya RAH ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, serta digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. RAH dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut