Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan
Advertisement . Scroll to see content

OTK Rusuh saat Diskusi Dihadiri Din Syamsuddin, Polisi: Identitas 10 Pelaku sudah Diketahui

Sabtu, 28 September 2024 - 20:37:00 WIB
OTK Rusuh saat Diskusi Dihadiri Din Syamsuddin, Polisi: Identitas 10 Pelaku sudah Diketahui
Diskusi aktivis yang dihadiri Din Syamsuddin hingga Refly Harun di salah satu hotel di Jaksel dibubarkan paksa OTK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pelaku perusakan dalam sebuah acara diskusi yang dihadiri Din Syamsuddin hingga Refly Harun di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Pelaku telah diidentifikasi.

"Ada 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024).

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten itu menerangkan, setidaknya sudah ada 10 orang tak dikenal yang telah teridentifikasi polisi lantaran melakukan perusakan. Polisi pun bakal mengamankan para terduga pelaku perusakan tersebut.

"(Pelaku) akan segera kita tangkap dan proses hukum," tuturnya.

Adapun acara diskusi di hotel kawasan Kemang itu dihadiri sejumlah tokoh. Beberapa di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara, Refly Harun. 

Dalam video yang beredar, puluhan orang tak dikenal yang memakai topi dan masker melakukan perusakan, mereka mencopot banner acara diskusi secara paksa, mengambil tiang besi, dan memukulkannya ke salah satu meja hingga memaksa untuk bubar.

Selanjutnya: Din Syamsuddin Kritik Polisi

Dalam insiden ini, Din Syamsuddin mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat kepolisian yang dinilainya tidak sigap dalam melindungi acara diskusi tersebut. 

"Polisi, mohon maaf, tidak berfungsi sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Mereka diam saja dan membiarkan aksi-aksi anarkisme ini," kata Din.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun juga menyebut aksi perusakan tersebut tergolong tindakan kriminal yang seharusnya langsung ditindak oleh polisi. "Ini bukan delik aduan. Mereka melakukannya di depan polisi, jadi jika tidak ada tindakan, sungguh mengherankan," kata Refly.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut