Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Kebut Pembongkaran Monorel di Rasuna Said Jaksel, per Hari Potong 5 Tiang
Advertisement . Scroll to see content

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Melanggar Diancam Penjara

Senin, 28 Oktober 2019 - 14:54:00 WIB
Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Melanggar Diancam Penjara
Odong-odong. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang operasional Odong-odong di jalan raya. Dishub DKI Jakarta juga akan menerapkan hukuman pidana penjara dan denda kepada pemilik Odong-odong yang melanggar.

Kepala Dishub Syafrin Liputo mengatakan, larangan tersebut dilakukan karena Odong-odong berdampak pada aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Dishub juga akan mengandangkan Odong-odong.

"Apabila yang bersangkutan mengoperasikan motor roda empat atau lebih di jalan raya itu dipidana diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000," katanya di gedung DPRD, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Syafrin mengatakan, kendaraan yang melintas di jalan raya harus sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Sementara Odong-odong merupakan kendaraan yang sudah melanggar banyak peraturan, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita pahami bahwa Odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut. Nah, kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat aman dan nyaman buat warga Jakarta," katanya.

Syafrin mengimbau bagi para pemilik usaha Odong-odong, untuk tak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya. Jika kendaraan tersebut digunakan sebagai alat transportasi baru di Jakarta dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Selama ini mereka beroperasi di jalan lingkungan di suatu kawasan yang sifatnya menjadi arena wisata bermain anak-anak silakan, tapi begitu yang bersangkutan masuk ke Jalan Raya tentu ini akan membahayakan keselamatan," tututnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut