Ngutil Alumunium di Glodok, Agus Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Aksi Agus Gunanto (50) mengutil di pertokoan LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat harus terhenti, Jumat (14/8/2020). Pria asal Bogor, Jawa Barat ini akhirnya harus berurusan dengan polisi usai aksinya dipergoki pemilik toko.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Lalu Musti Ali mengatakan pelaku dibekuk setelah aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu toko. Dari situ, petugas keamanan berhasil mengamankannya.
“Kami menjemputnya dari pos keamanan kawasan LTC Glodok,” kata Lalu dikonfirmasi, Rabu (18/8/2020).
Lalu mengatakan jauh sebelum aksi itu terbongkar oleh pemilik toko. Agus kerap kali beraksi, baik sendirian maupun bersama temannya.
Pasien Sembuh Covid-19 di Sulut Naik 38 Jadi 2.155, Positif Bertambah 21 Jadi 3.336
Dalam aksinya dia seringkali mencuri beberapa potongan almunium bernilai jutaan rupiah yang biasa tersimpan di depan toko.
Dari situlah, dia kemudian menjualnya dengan harga Rp400.000 per kilo kepada tukang loak. Uang hasil pencurian dia gunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Kepada penyidik, Agus mengakui telah melakukan aksinya berulang kali. Dia kerap memanfaatkan kondisi kawasan toko yang sepi di malam hari.
Atas perbuatannya, dia pun terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq