Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gencarkan Ekoteologi, Kemenag Bangun 154 KUA Ramah Lingkungan hingga Hutan Wakaf
Advertisement . Scroll to see content

Menikah di KUA, Warga Jakarta Akan Langsung Dapat KTP dan KK Baru

Senin, 27 Desember 2021 - 19:24:00 WIB
Menikah di KUA, Warga Jakarta Akan Langsung Dapat KTP dan KK Baru
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Foto: Ari Sandita).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memastikan pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan pengantin. Dokumen tersebut diberikan setelah menjalani akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, program pemberian KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin usai akad nikah itu direalisasikan mulai Januari 2022 di seluruh wilayah kota administrasi.

"Sudah diambil oleh tingkat Provinsi Dinas Dukcapil dan Kementerian Agama Provinsi DKI. (Pemberian KTP dan KK) Berlaku untuk semua di kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta," ujar Budi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Dia menjelaskan, MoU antara Disdukcapil DKI dengan Kementerian Agama (Kemenag) DKI tersebut sejatinya telah diterapkan di wilayah Jakarta Selatan.

Menurutnya, pasangan pengantin setelah menikah tidak perlu repot-repot mengurusi dokumen kependudukan keluarga baru setelah menikah. 

"Pada tanggal 3 Januari 2022 nanti penandatanganan akan dilakukan Dukcapil dan Kemenag DKI," katanya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut