Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan, Ini Pasal yang Didakwakan
JAKARTA, iNews.id - Terpidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang kasus dugaan pencabulan terhadap AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun dalam kasus itu, Mario Dandy didakwa pasal berlapis.
"Pertama, Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, kata dia, Mario Dandy juga didakwa dua pasal lain yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasil Lelang Mobil Mario Dandy akan Diserahkan sebagai Restitusi kepada David Ozora
Djuyamto menyatakan, dakwaan itu telah dibacakan jaksa di persidangan sebelumnya.
Diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak AG pada 2023 lalu. Penetapan tersangka ini setelah Polda Metro Jaya menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual usai 3 Kali Dilelang, Laku Rp725 Juta
Vonis Inkrah, Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba
Mario Dandy dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dipenjara 12 Tahun
"Sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Editor: Rizky Agustian