Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan
BEKASI, iNews.id - Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan tewas di sebuah unit apartemen kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh tanpa resep dokter.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, kasus mahasiswi tewas ini terjadi pada Rabu (11/2/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban datang ke apartemen bersama beberapa rekannya sebelum ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kombes Sumarni dikutip dari iNews Bekasi, Senin (16/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dalam kamar apartemen.
Bukan Aborsi, Mahasiswi Lampung Tewas Ternyata usai Melahirkan Sendiri di Kamar Kos
Petugas dari Polres Metro Bekasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani pemeriksaan forensik. Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian obat ilegal hingga sampai ke tangan korban.
Kronologi Mahasiswi Lampung Tewas Diduga usai Aborsi di Kamar Kos
Kelima tersangka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Mereka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat penggugur kandungan tersebut.
Mahasiswi di Bandar Lampung Tewas akibat Pendarahan Hebat, Diduga usai Aborsi
Selain itu, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi korban.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aborsi Bayi, Janda di Malang dan Kekasih Gelap Ditangkap Polisi
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran obat tanpa resep dokter tersebut hingga ke pemasok utama.
“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini, termasuk menelusuri sumber peredarannya agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Editor: Donald Karouw