Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:47:00 WIB
Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan
Ilustrasi mahasiswi tewas di kamar apartemen kawasan Cikarang Utara diduga usai mengonsumsi obat penggugur kandungan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan tewas di sebuah unit apartemen kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh tanpa resep dokter.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, kasus mahasiswi tewas ini terjadi pada Rabu (11/2/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban datang ke apartemen bersama beberapa rekannya sebelum ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kombes Sumarni dikutip dari iNews Bekasi, Senin (16/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dalam kamar apartemen.

Petugas dari Polres Metro Bekasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani pemeriksaan forensik. Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian obat ilegal hingga sampai ke tangan korban.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Mereka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat penggugur kandungan tersebut.

Selain itu, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi korban.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran obat tanpa resep dokter tersebut hingga ke pemasok utama.

“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini, termasuk menelusuri sumber peredarannya agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut