MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin, Ini Langkah Pemprov
JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan aturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan Muhammad Husni (MH) Thamrin.
Dalam waktu dekat, pemprov akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin.
“Kalau sudah dibatalkan, dicabut saja otomatis. Kan enggak ada pengaturannya lagi,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana di Balai Kota, Senin (8/1/2018).
Menurut dia, putusan MA soal pencabutan pergub itu memang secara otomatis sudah mematikan substansi payung hukum pada pergub sebelumnya. Tetapi, ada mekanisme yang harus dilakukan pemprov.
“Nanti apakah di situ akan diatur seperti apa, misalnya ada pengaturan baru, itu harus kita lapor dulu ke pimpinan,” ujar dia.
Yayan mengatakan, putusan MA harus dikaji dulu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melangkah lebih lanjut. Apabila putusan MA diterapkan pemprov, maka harus diputuskan dalam rapat pimpinan.
Senada, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov akan mentaati putusan MA. Namun, pihaknya ingin mempelajari terlebih dahulu isi dari putusan itu. “Ya kalau MA memutuskan pasti ditaati dong, nanti kita lihat, kan baru keluar ya putusannya,” kata Anies.
Menurut Anies, putusan MA sejalan dengan visi dan misi pemprov menjalankan prinsip keadilan dan kesetaraan. “Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya,” ujar dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto