Lurah Kalisari Minta Maaf Aduan Warga ke JAKI Direspons Foto AI, SP1 Anak Buahnya
JAKARTA, iNews.id - Lurah Kalisari Siti Nurhasanah menyampaikan permohonan maaf atas unggahan foto hasil Artificial Intelligence (AI) terkait penanganan parkir liar di wilayahnya melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Insiden tersebut turut memicu perhatian publik di media sosial.
Siti menegaskan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengunggah foto tersebut.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya dikutip dari keterangan Pemprov Jakarta, Senin (6/4/2026).
Siti menjelaskan, petugas PPSU tersebut sebelumnya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait parkir liar yang masuk melalui aplikasi JAKI. Namun, dalam prosesnya, petugas justru mengunggah foto hasil rekayasa seolah-olah lokasi telah ditertibkan dan bebas dari parkir liar.
Warga Lapor Parkir Liar Lewat JAKI Direspons Bukti AI, Pemprov DKI Akui Kesalahan Proses Validasi
"Tindakan ini kemudian viral di media sosial. Saya sudah minta nantinya saat ada permasalahan atau kendala di lapangan untuk segera melapor agar bisa dicarikan solusi," katanya.
Lebih lanjut, Siti mengungkapkan laporan terkait parkir liar di wilayahnya memang kerap terjadi. Penanganan biasanya dilakukan bersama Satpol PP, tetapi dalam beberapa kasus juga ditangani oleh petugas PPSU, terutama ketika laporan yang diteruskan ke Suku Dinas Perhubungan dikembalikan ke pihak kelurahan.
Untuk mencari solusi, pihak kelurahan akan menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan pemilik bengkel, pemilik kendaraan, serta Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo.
Dia menuturkan, di lokasi memang terdapat empat kendaraan yang terparkir, dua di antaranya dalam kondisi rusak dan sedang menunggu perbaikan di bengkel setempat.
"Kami minta agar Suku Dinas maupun Satpel Perhubungan dapat melakukan penindakan karena parkir di badan jalan melanggar aturan dan menggangu warga lainnya," katanya.
Editor: Reza Fajri