JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (Gage) selama berlangsungnya Hari Raya Waisak dan long weekend, Kamis 23 Mei dan Jumat 24 Mei 2024. Masyarakat diminta menyesuaikan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan dikarenakan ada hari raya keagamaan dan long weekend maka ganjil genap ditiadakan pada kedua hari itu.
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
"Gage mulai Kamis dan Jumat (23-24) ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan," ujar Syafrin, Rabu (22/5/2024).
Aturan ganjil genap diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang isinya yakni 'Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.'
Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada 23-24 Mei 2024
Peniadaan Ganjil Genap juga didasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
"Kepada masyarakat kami imbau untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan raya," kata Syafrin Liputo
Long Weekend, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor 22-26 Mei 2024
Editor: Muhammad Fida Ul Haq