Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Dana Operasional RT RW Cenderung Melibatkan Warga

Kamis, 07 Desember 2017 - 19:55:00 WIB
Laporan Dana Operasional RT RW Cenderung Melibatkan Warga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto : iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan dana operasional RT dan RW sebesar Rp500.000 per 1 Januari 2018. Setiap bulannya untuk RT mendapat dana operasional sebesar Rp2 juta dan RW Rp2,5 juta.

Meski dinaikkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin memberatkan pengurus RT maupun RW dengan mewajibkan membuat laporan pertanggungjawaban yang biasanya disetor setiap tiga bulan. Anies justru menghapus aturan tersebut.

“Setiap RT dan RW mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga melalui musyawarah RT RW minimal sekali dalam enam bulan, dan ditembuskan kepada lurah,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Kamis (7/12/2017).

Menurut Anies, kebijakan baru tersebut dimaksudkan untuk lebih melibatkan warga dalam pengawasan. Jadi, pengurus RT dan RW tidak perlu repot membuat laporan yang disertai kuitansi, namun tinggal membuat pembukuan dan dilaporkan dalam pertemuan warga per enam bulan sekali.

“Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan. Maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan,” terang Anies.

Anies menilai, pengawasan yang dilakukan warga langsung diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif dan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

“Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, khususnya pasal 45,” papar dia.

Meski demikian, Anies meminta pengurus RT maupun RW mengelola dana operasional yang mereka terima dengan baik. Sebab, dana sepenuhnya hanya boleh digunakan untuk keperluan warga.

“Ini akan berlaku 1 Januari 2018, intinya penyaluran uang per tanggal 10, kemudian digunakan untuk operasional, lalu dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan kepada warga dalam musyawarah yang dilakukan setiap enam bulan sekali,” pungkasnya.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut