Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:15:00 WIB
Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga
Kronologi pembunuhan suami siri terhadap istrinya di Depok berawal dari pertengkaran rumah tangga. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA , iNews.id - Polisi menetapkan tersangka sekaligus menangkap Ahmad Ronny Hasiholan (44) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan tinggal kerangka di dalam kamar rumah, Kota Depok, Jawa Barat. 

Ronny diketahui merupakan suami siri dari perempuan berinisial DH (55) itu. Jasad korban ditemukan hanya tinggal tulang. 

Dari hasil penyidikan sementara, keduanya menikah secara siri pada 31 Desember 2024 di Kelapanunggal, Bogor, dan sempat tinggal bersama sebelum akhirnya pindah ke rumah korban di Depok pada April 2025. Pada pertengahan Oktober 2025, keduanya terlibat pertengkaran di rumah tersebut. 

"Hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Selasa (10/3/2026).

Dalam pertengkaran itu, tersangka menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan. Ketika itu, korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tersangka.

"Setelah itu, tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas atau tidak berdaya," katanya.

Pelaku lalu mengikat leher korban menggunakan tali rafia untuk memastikan korban meninggal dunia. 

"Tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban. Kemudian setelah korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban," ucapnya.

Setelah itu, tersangka menyeret jasad korban ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet sebelum meninggalkan rumah.

“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil handphone korban serta membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi,” tuturnya.

Peristiwa penemuan jasad bermula pada Jumat (6/3/2026) pukul 23.00 WIB saat saksi berinisial L bersama rekannya R, datang ke rumah korban untuk melanjutkan kegiatan membersihkan rumah.

Keesokan harinya, Sabtu pagi sekira pukul 09.00 WIB, kedua saksi mulai membersihkan rumah dengan membagi tugas. Saat membersihkan salah satu kamar, saksi R menemukan bagian tubuh manusia yang sudah dalam kondisi membusuk dan mengering di bawah tumpukan pakaian dan karpet.

"Pada saat saksi saudara R mulai membersihkan kamar, ketika itu saksi R berencana memasukkan tumpukan-tumpukan pakaian ke dalam kantong plastik dan saat saksi R menyingkap karpet di tumpukan pakaian tersebut tiba-tiba saksi R melihat ada sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya saja dan keadaan kulit mengering," ujarnya.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut