Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Islah Bahrawi Ungkap Isi Pesan Teror dari Orang Tak Dikenal
Advertisement . Scroll to see content

KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu, Penumpang Terluka

Selasa, 09 Juni 2026 - 11:06:00 WIB
KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu, Penumpang Terluka
KRL Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung menjadi korban vandalisme berupa pelemparan batu pada, Senin (8/6/2026) malam. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut, Petugas Pengamanan Stasiun Serpong pada malam itu langsung menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian. Hal ini dilakukan guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. 

"Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi," ucapnya.

Untuk menjamin keselamatan pengguna, Petugas pengamanan kereta (PAM Walka) berjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.

Karina menuturkan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut