Korban Perusakan Mobil Cabut Laporan, Giorgio Ramadhan Masih Berstatus Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Giorgio Ramadhan masih berstatus tersangka meski korban perusakan mobil sudah mencabut laporannya. Penahanan Giorgio kini juga ditangguhkan.
"Sampai sampai sekarang dia statusnya masih sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan dari penyidik sehingga Giorgio diberikan penangguhan penahanan.
Salah satunya, Giorgio dan korban telah saling sepakat untuk berdamai dan setuju untuk mengganti segala kerugian terhadap korban.
Pelaku Perusakan 60 Makam di Blitar Terungkap, Ini Alasannya
Lalu, Giorgio tak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Adapun penangguhan penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Maka itu, kasus tetap masih berproses meski dia diberikan penangguhan," tuturnya.
Kasus Perusakan Mobil di Senopati, Giorgio Ramadhan dan Korban Sepakat Damai
Sebelumnya, korban Ari Widianto mengatakan, dia telah mencabut laporan terkait dugaan kasus perusakan yang dialaminya itu dan meminta agar kasusnya diselesaikan secara restorative justice.
Pasalnya, telah ada kesepakatan damai di antara dia dengan pengemudi Fortuner tersebut.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai sehingga saya mencabut laporan kepolisian," kata Ari, Jumat (17/2/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq