Kesal Ditagih Utang, Kakak Adik Aniaya 2 Orang
JAKARTA, iNews.id - Ropik (30) dan Johandri (29) menjadi korban penganiayaan usai berusaha menagih hutang. Keduanya dianiaya oleh Sony Santoso (26) dan Andy (21) saat menagih hutang kepada keduanya.
Kejadian yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020) lalu bermula saat keduanya korbannya hendak menagih hutang.
“Namun karena kedua korban datang dengan marah-marah, membuat pelaku emosi dan terjadi pertengkaran,” kata Khoiri, Senin (20/7/2020).
Andy yang emosi seketika melayangkan pukulan ke mata kanan Johandri yang mengakibatkan luka memar. Pertengkaran tersebut sempat berhasil dilerai oleh Anisa Safitri (26), si pemilik warteg.
Viral, Foto Jokowi Bertemu Sri Mulyani Tahun 1998
Saat dilerai, Johandri lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ropik juga berniat menyusul Johandri, namun Sandi yang merupakan kakak menahannya.
“SS berhasil menahan dengan memegang behel motornya dengan tangan kiri dan di tangan kanan memegang pisau. Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk korban Ropik mengenai punggung belakangnya dan korban langsung berhenti,” ucap Khoiri.
Selepas penusukan tersebut, Anisa lantas membawa Ropik ke rumah sakit. Dari laporan rumah sakit lantas diteruskan ke Mapolsek Cengkareng.
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka yang kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq