Kawal Kasus SPG Showroom di Bekasi Diperkosa, RPA Perindo Ajukan Restitusi
BEKASI, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendampingi persidangan dengan korban seorang sales promotion girl (SPG) yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan. Namun sidang tersebut ditunda.
Sidang lanjutan kali ini sedianya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sidang harus ditunda lantaran masih pemenuhan surat permintaan restitusi yang diminta hakim. Adapun jumlah restitusinya Rp70 juta.
“Mengenai tuntutan masih dibicarakan berkaitan dengan restitusi baru diterima oleh jaksa penuntut umum yang kurang lebih jumlahnya Rp70 juta,” kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di Bekasi, Senin (11/12/2023).
Amriadi menjelaskan, restitusi ini akan berlanjut dibacakan bersamaan dengan tuntutan dari terdakwa. Adapun pembacaan tuntutan ini akan digelar Senin (18/12) pekan depan.
RPA Perindo Beri Bantuan Hukum Gratis ke Perempuan dan Anak, Ini Cara Lapornya
“Hari ini memang majelis Hakim menyampaikan ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan,” jelasnya.