Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Lansia Penyebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Polisi Dalami Isi 54 Grup WA

Minggu, 13 Agustus 2023 - 00:23:00 WIB
Kasus Lansia Penyebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Polisi Dalami Isi 54 Grup WA
R (59), lansia asal Bekasi penyebar video hoaks pendemo ditusuk aparat ditangkap, dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan lansia di Bekasi berinisial R (59) lantaran menyebarkan video bohong disertai narasi ‘pendemo ditusuk aparat’ melalui grup WhatsApp (WA). Usut punya usut ternyata lansia tersebut mengaku bergabung dengan 54 grup WA

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan berdasarkan keterangan awal dari pelaku R, ia mengaku tergabung di 54 grup WA. Atas temuan tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman.

“Dari hasil klarifikasi awal terhadap tersangka, tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Meski begitu, lanjut Ade, pihaknya akan menelusuri terkait isi dari ke-54 grup WhatAapp yang ada di ponsel milik pelaku R.

“Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik untuk di dalami afiliasi pelaku. Pastinya kita akan buru sampai ke akar-akarnya. Saat ini lidik dan sidik pengembangan terhadap ungkap kasus ini terus kami lakukan," jelasnya. 

Sebelumnya, polisi mengamankan lansia di Bekasi berinisial R (59) lantaran menyebarkan video bohong disertai narasi ‘pendemo ditusuk aparat’. Polisi menyebutkan pelaku R menyebarkan berita bohong itu untuk memprovokasi massa buruh yang melakukan unjuk rasa pada Kamis (10/8).

“Betul, untuk memprovokasi massa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan tanggal 10 Agustus kemarin di Jakarta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri kepada wartawan, Jumat (11/8)

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut