Kalipasir Jakpus Dilabeli Zona Merah Narkoba oleh Polisi, Warga Keberatan
JAKARTA, iNews.id - Warga Kalipasir, Jakarta Pusat, keberatan wilayahnya dilabeli sebagai zona merah narkoba oleh polisi. Lurah Kebon Sirih, Jakpus, Heru Tri Prasetyo mengungkapkan, banyak warga yang mengeluh kepadanya soal label itu.
“Banyak warga yang ngadu ke saya. Mereka keberatan dengan label yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi harusnya melihat dampak dari label tersebut,” kata Heru saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).
Dia menegaskan, tidak semua yang tinggal di Kalipasir terlibat penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, dia meminta polisi meluruskan soal label ini.
“Tidak semua warga di RW 08 itu pengguna narkoba. Mungkin polres bisa klarifikasi bahwa tidak semua warga itu pengguna narkoba. Penyebutan zona merah itu bisa berdampak warga jadi susah dapat kerja salah satunya,” katanya.
Operasi Nila Jaya, Polisi Tangkap 26 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Kalipasir Jakpus
kendati demikian, pihaknya tetap mengapresiasi kinerja Polri dalam memerangi narkoba. Ke depan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk mengatasi masalah narkoba ini.
“Pada dasarnya kita apresiasi dengan langkah dari Polres Metro Jakarta (Pusat) dalam pengungkapan kasus narkoba. Kalau tidak diungkap maka bisa jadi bom waktu juga,” katanya.
Sebelumnya, dalam Operasi Nila Jaya, polisi menangkap 26 tersangka kasus narkoba dari wilayah Kalipasir. Karena maraknya penyalahgunaan narkotika, polisi juga membangun posko di Kalipasir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait bahaya penggunaan narkotika.
"Kami berharap bahwa kawasan Kalipasir ini tidak lagi menjadi zona merah dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Editor: Reza Fajri