Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Palmerah, Pemotor Tewas usai Jatuh dan Ditabrak Motor Lain
Advertisement . Scroll to see content

KAI Kembali Tutup Pelintasan Sebidang di Jakarta, Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 29 Mei 2024 - 06:15:00 WIB
KAI Kembali Tutup Pelintasan Sebidang di Jakarta, Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Ilustrasi pelintasan sebidang liar (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menutup sejumlah pelintasan sebidang. Penutupan dilakukan karena pelintasan sebidang menjadi salah satu satu titik sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, pada 2024 telah diprogramkan penutupan 19 pelintasan. Pada Mei 2024, Daop 1 Jakarta telah menutup 3 pelintasan.

"Terakhir, penutupan pelintasan sebidang KA dilakukan pada Selasa (28/5), di pelintasan sebidang liar KM 1/1+100 petak jalan Tanah Abang-Karet di Jl. Kebon Pala 9 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Ixfan, dikutip Rabu (29/5/2024).

Ixfan menjelaskan, ada 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di pelintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum dan budaya.

Dari sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan harus dilakukan pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya. 

Sementara dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. 

Dari sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui pelintasan sebidang.

"Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian," kata Ixfan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut