Jual Narkoba, Pengemudi Ojek Online di Bekasi Dibekuk Polisi
JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika sabu di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari kedua tangan tersangka Puji Raharjo alias Jojon (41) dan Sugeng Setio Hadi (33) petugas mengamankan dua belas paket plastik putih seberat 28,42 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Budi Setiadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakat (Lapas).
”Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online,” katanya.
Mendapatkan informasi itu, Budi memerintahkan Kanit III Usep untuk melakukan lidik dan observasi dilokasi tersebut. Kemudian pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 18.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Identifikasi Posisi KRB Gunung Merapi, Masyarakat Bisa Gunakan Aplikasi Cekposisi
”Sabu bungkus klip bening yang dililit timah rokok,” ujarnya.
Kemudian petugas menginterogasi Jojon dan mendapatkan keterangan barang lainya disiman dirumah kontrakan yang berada di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di sana petugas menemukan sabu sebanyak 28,42 gram.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut milik R (DPO) serta D (DPO) salah satu penghuni Lapas wilayah Bekasi. Hasil pengembangan sementara, kedua tersangka merupakan kurir narkoba dan bekerja sebagai ojek online.
”Kini kasus ini masih kita terus kembangkan untuk meringkus pemasoknya,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq