Jawab MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Matikan Massal Ikan Sapu-Sapu sebelum Dikubur
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik penanganan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta. Hal yang disorot MUI adalah tata cara penguburan hidup-hidup ikan tersebut yang dianggap tidak sesuai syariat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengaku sulit mematikan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar sebelum dikubur. Dia menggambarkan, dalam operasi serentak penangkapan yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026) lalu, total ikan sapu-sapu yang berhasil dikumpulkan mencapai 6,89 ton.
"Kejadian penguburan (hidup-hidup) ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari. Walaupun sebagian (ikan sapu-sapu) dimatikan dulu sebelum dikubur," kata Hasudungan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4/2026).
Hasudungan menegaskan, pihaknya tetap terbuka terhadap masukan yang disampaikan MUI. Pemprov Jakarta kini sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian dan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tepat dalam hal penguburan ikan sapu-sapu.
Pramono bakal Libatkan Ahli usai Dikritik MUI terkait Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
"Untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut, agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga mengaku akan meminta saran dari ahli yang memahami syariat tata cara penguburan hewan.
"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," ucap Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (19/4/2026).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap alasan tak setuju penguburan ikan sapu-sapu yang masih hidup dalam operasi pengendalian oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Metode tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip ajaran Islam dan etika kesejahteraan hewan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan tindakan mengubur ikan dalam kondisi hidup melanggar dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan.
Meski demikian, MUI menilai kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik, yaitu melindungi ekosistem. Diketahui, ikan invasif tersebut dianggap merusak lingkungan sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Namun, dari sudut pandang syariah, metode yang digunakan menjadi sorotan. Penguburan dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian hewan. Kiai Miftah menegaskan, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW.
"Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim)."
Editor: Reza Fajri