Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Rachel Vennya Meski Telah Ditetapkan Tersangka

Rabu, 03 November 2021 - 17:40:00 WIB
Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Rachel Vennya Meski Telah Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Carlos Roy Fajarta).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Meski berstatus tersangka, Rachel tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan tidak menahan Rachel karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut