Hukuman Berat Menanti PNS Pemprov DKI jika Terbukti Pungli
JAKARTA,iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan seluruh jajarannya di balaikota Senin (13/11/2017). Anies meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI tidak telibat perkara pungutan liar (Pungli) maupun tindak pidana korupsi.
“Kita garis bawahi semua peraturan kedisiplinan harus tegak. Hal-hal dasar tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada segala macam gratifikasi,” papar Anies.
Menurut dia, zona integritas bebas korupsi sudah dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga Anies meminta sebagai aparatur negara harus melaksanakan apa yang sudah menjadi aturan.
Anies menegaskan, apabila ada penyimpangan atau pelanggaran di lingkungan pemprov. Dia akan menerapkan sanksi teguran hingga sanksi berat berupa pemecatan. Sanksi tersebut tidak hanya diberikan bagi pelaku, namun juga atasan satu tingkat dari pelanggar sampai atasan tertinggi.
“Hal ini supaya pengawasan kedisiplinan bukan hanya dilaksanakan oleh gubernur, wakil gubernur, atau sekretaris daerah,” terang Anies.
Selain menjauhi pungli dan korupsi, Anies juga mengingatkan kepada aparaturnya untuk terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat secara prima dan semaksimal mungkin.
“Segala bentuk pelayanan harus dikerjakan tepat waktu dan responsif,” tegasnya.
Pertemuan itu dihadiri enam walikota dan bupati kota administratif, serta 44 camat dan 267 lurah seluruh Provinsi DKI Jakarta.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto