Holywings Pondok Indah Disegel Pemprov DKI, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Outlet Holywings yang ada di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akhirnya disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (30/6/2022) ini. Saat ada 13 outlet milik grup Holywings yang disegel di Jakarta.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan outlet Holywings Pondok Indah dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Holywings Pondok Indah dinilai punya izin, hanya saja ada penyimpangan izin tersebut.
"Kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 Tahun 2007 pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2, dia punya izin Surat Keterangan Pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat, hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat," ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, penyegelan outlet Holywings di Pondok Indah baru dilakukan hari ini lantaran Satpol PP DKI Jakarta baru mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Manajemen Holywings Klaim Kecolongan dengan Promo Buatan Pegawainya
"Iya telat rekomendasinya. Ini rekomendasi yang kami terima dari Disparekraf kemarin tanggal 29, makanya kami tutup hari ini. Ini outlet ke-13," katanya.
Penyegelan ditandai dengan penempelan stiker dan spanduk pelarangan operasional pada tempat usaha tersebut.
Editor: Reza Fajri