Dukun Pengganda Uang di Bekasi Sakit, Penahanan Ditangguhkan
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Bekasi menangguhkan penahanan Herman (42) alias Ustaz Gondrong yang viral sebagai dukun penggandaan uang di Bekasi, Jawa Barat. Penangguhan itu dilakukan karena Herman dalam kondisi sakit saat ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang mengonfirmasi penangguhan penahanan terhadap Herman (42) alias Ustaz Gondrong.
"Jadi itu ditangguhkan, karena dia sakit sekarang sudah dibawa ke rumah sakit tuh di-rontgen. Terus yang bersangkutan ini ada penyakit dalam, selama di dalam (sel) kan dia batuk-batuk," kata Andi saat dikonfirmasi di Bekasi, Sabtu (12/6/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, lanjut dia, Herman menderita infeksi paru-paru. Oleh karena itu petugas khawatir penyakitnya dapat menular ketahanan lain.
Janda Malang, Tewas di Tangan Dukun saat Ritual Penggandaan Uang
"Kami proaktif saja, kami bawa ternyata yang bersangkutan ada infeksi paru kalau tidak salah, tapi dia dirujuk ke ahli paru. Kalau itu dikhawatirkan kondisinya tidak baik kan bisa nular ke yang lainnya, maka itulah pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan penanganan," ujarnya.
Kendati dilakukan penangguhan penahanan, polisi memastikan, kasus yang menjerat Herman terus bergulir. Herman dijadikan tersangka atas kasus persetubuhan di bawah umur, kini juga harus menghadapi meja hijau dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Jadi dia ada dua kasus, yang di Polsek Babelan itu pasalnya dua, 372 sama 378. Kalau di polres cuma satu, kasus persetubuhan di bawah umur," ucapnya.
Sebelumnya, netizen dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan aksi Herman saat menggandakan uang menggunakan media jenglot.
Dia kemudian diamankan polisi. Awalnya, masyarakat mengira Herman diamankan lantaran aksinya dinilai meresahkan.
Namun saat kepolisian merilis kasusnya pada Selasa (23/3/2021), Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan Herman dipolisikan oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 202. Dia dijerat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kini, selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Herman juga harus menjalani persidangan atas kasus penggelapan dan penipuan akibat aksinya saat berpura-pura bisa menggandakan uang.
Editor: Rizal Bomantama