DPRD DKI Dorong Raperda Perlindungan Perempuan: Masih Banyak Kaum Hawa Merasa Tak Aman
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar, Alia Noorayu Laksono menilai pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan penting di tengah tingginya kerentanan terhadap kaum hawa di ibu kota. Dia menilai aturan ini dapat memberikan rasa aman bagi perempuan.
Alia mengatakan perempuan masih menghadapi ancaman kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi di berbagai ruang kehidupan.
“Masih banyak perempuan yang merasa tidak aman saat menggunakan transportasi publik, berjalan di malam hari, atau bahkan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri,” kata Alia dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Dia menilai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Jakarta menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), Jakarta tercatat sebagai salah satu provinsi dengan angka pelaporan kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Indonesia.
Dia menyampaikan, dalam kurun satu tahun, lebih dari 2.200 korban tercatat mencari perlindungan. Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan konsep kota ramah perempuan tidak berhenti sebagai jargon dalam dokumen perencanaan.
JPO Sarinah Diresmikan, DPRD DKI Dorong Seluruh Jembatan Penyeberangan Ramah Disabilitas
Salah satu yang disorot adalah peningkatan standar keamanan fasilitas publik mulai dari pencahayaan jalan, pengawasan kawasan rawan, hingga sistem keamanan berbasis data audit keselamatan perempuan.
“Peningkatan standar keamanan fasilitas publik, termasuk pencahayaan, pengawasan, dan sistem keamanan berbasis data audit keselamatan perempuan,” tuturnya.
Alia menekankan pentingnya pendekatan interseksional dalam perlindungan perempuan. Menurutnya, perempuan memiliki kerentanan yang berbeda-beda, terutama bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), hingga pekerja migran yang masih kesulitan mengakses layanan perlindungan.
Karena itu, dia mendorong koordinasi lintas sektor serta layanan yang ramah disabilitas, menjaga kerahasiaan korban, dan mudah diakses. Agar layanan perlindungan benar-benar berpihak kepada korban.
“Sistem perlindungan perempuan harus dibangun berdasarkan kebutuhan korban, bukan berbasis prosedur yang kaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan raperda ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, mengingat bentuk kekerasan terhadap perempuan kini semakin kompleks.
"Hal ini sejalan dengan upaya Jakarta menuju kota global yang menempatkan rasa aman, kesetaraan, inklusi, dan penghormatan martabat manusia sebagai fondasi pembangunan," ujar Pramono dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dia menyoroti sejumlah poin penting dalam raperda ini, di antaranya yakni penguatan kelembagaan pelindungan perempuan, penegakan hukum, layanan pelindungan, pencegahan kekerasan, hingga anggaran.
Terkait penguatan kelembagaan, dia memandang pentingnya kelembagaan yang kuat, koordinatif, dan akuntabel. Selain itu, Pramono juga berpendapat raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi.
Dia juga menyampaikan terkait penegakan hukum terhadap para korban. Menurutnya, implementasi pendekatan restorative justice harus memprioritaskan keselamatan korban dan dilakukan dengan hati-hati dan selektif.
"Raperda ini menempatkan pelindungan sebagai respons terhadap kekerasan, upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan, termasuk pemberdayaan ekonomi perempuan, menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan," ucap Pramono.
Editor: Rizky Agustian