Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

DJ-Dancer asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel, Langgar Izin Tinggal

Senin, 16 Februari 2026 - 12:54:00 WIB
DJ-Dancer asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel, Langgar Izin Tinggal
Imigrasi Jaksel menangkap DJ asal China dan dancer asal Thailand di salah satu tempat hiburan malam kawasan Kuningan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap dua warga negara asing (WNA) di salah satu tempat hiburan malam kawasan Kuningan, Jaksel. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jaksel Winarko mengatakan keduanya yakni ZS yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) asal China, dan KS selaku dancer asal Thailand.

"Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS didapati melakukan aktivitas sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," ujar Winarko, Senin (16/2/2026).

Dia menuturkan, keduanya diduga melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas juga menemukan lokasi tersebut diduga sebagai titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.

"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," tuturnya.

Menurut dia, Imigrasi Jaksel mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian. Kedua WNA telah diamankan di Kantor Imigrasi Jaksel untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.

Winarko mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang-asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

"Negara hadir untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi masyarakat kita. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang bertentangan Undang-Undang," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut