Ditangkap, Muncikari di Tangerang Gunakan Uang Prostitusi Online untuk Beli Narkoba
TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap muncikari di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Pria berinisial AS itu ditangkap terkait prostitusi online.
Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri mengatakan, menyita barang bukti bungkusan plastik berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat menggeledah rumah kontrakan AS di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan.
"Barang bukti yang kami temukan, narkotika jenis sabu sebanyak 0,43 gram dan botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat isap sabu," ujar Surya di Ciakar, Panongan, Selasa (10/8/2021).
Dua Truk Penuh Muatan Hebel Terguling di Jalan Gatot Subroto
Dia menuturkan, saat didalami AS, ternyata selain menjadi muncikari juga pemakai sabu-sabu sejak lama. Bahkan, kata dia uang hasil mucikari digunakan untuk membeli sabu-sabu.
"Ya, jadi dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku uang hasil prostitusi, selain digunakan membeli makan, digunakan juga untuk membeli sabu-sabu. Ternyata dia sudah lama menjadi pemakai sabu," tuturnya.
Marak Tawuran di Tangerang, Polisi Amankan 7 Remaja Bersenjata Tajam
Menurutnya, AS selain dijerat pasal prostitusi, juga dijerat pasal tentang narkotika. "Tersangka AS terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Kurnia Illahi