Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Jabodetabek, 2 Bocah SD Tewas Terseret Arus di Jayanti Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap, Muncikari di Tangerang Gunakan Uang Prostitusi Online untuk Beli Narkoba

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:55:00 WIB
Ditangkap, Muncikari di Tangerang Gunakan Uang Prostitusi Online untuk Beli Narkoba
Ilustrasi, prostitusi online. (Foto: Dok. SINDOnews).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap muncikari di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Pria berinisial AS itu ditangkap terkait prostitusi online

Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri mengatakan, menyita barang bukti bungkusan plastik berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat menggeledah rumah kontrakan AS di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan.

"Barang bukti yang kami temukan, narkotika jenis sabu sebanyak 0,43 gram dan botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat isap sabu," ujar Surya di Ciakar, Panongan, Selasa (10/8/2021).

Dia menuturkan, saat didalami AS, ternyata selain menjadi muncikari juga pemakai sabu-sabu sejak lama. Bahkan, kata dia uang hasil mucikari digunakan untuk membeli sabu-sabu.

"Ya, jadi dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku uang hasil prostitusi, selain digunakan membeli makan, digunakan juga untuk membeli sabu-sabu. Ternyata dia sudah lama menjadi pemakai sabu," tuturnya.

Menurutnya, AS selain dijerat pasal prostitusi, juga dijerat pasal tentang narkotika. "Tersangka AS terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut